Rabu, 15 Juli 2009

Tahun Masehi

Pengaruh kebudayaan Hindu yang sangat kuat di tanah Jawa akhirnya mendapat saingan dengan datangnya kebudayaan Islam. Pengaruh Islam semakin kuat sampai akhirnya pada abad ke-16 masehi Kerajaan Jawa mulai menggunakan sistem penanggalan Arab yang disebut Tahun Hijriah. Sistem penanggalan ini secara resmi digunakan oleh kerajaan Jawa Islam, tetapi sebagian masyarakat masih tetap menggunakan perhitungan Saka.

Tahun Hijriah adalah termasuk tahun Komariah, yaitu mengikuti perputaran bulan. Dalam satu tahun Hijriah berarti bulan mengitari bumi sebanyak 12 kali. Jumlah hari dalam sebulan pada tahun Hijriah berjumlah 29 dan 30 hari. Sehingga satu tahun Hijriah berjumlah 354 atau 355 hari (bulan Zulhijjah berumur 29 atau 30 hari).

Tahun Hijriah perlu diberlakukan di Jawa pada masa itu karena kerajaan-kerajaan Islam harus menyamakan kalender kerajaan dengan peringatan-peringatan penting dalam agama Islam. Pada masa itu, hari-hari besar Islam diperingati sebagai acara resmi kerajaan, misalnya Idul Fitri setiap tanggal 1 Syawal, Idul Adha setiap tanggal 10 Zulhijjah, dan Mauludan setiap 12 Rabi’ul Awal yang sampai saat ini selalu diperingati secara besar-besaran dalam acara Sekaten.

Tahun Arab (Hidjrah) dimulai dari tahun Masehi 622 ialah hijrahnya Nabi Muhammad S.A.W. dari Mekah ke Madinah. Perhitungan tahun Arab itu menurut jalannya bulan. Tahun Wastu umurnya 354 hati. Tahun Kabisat umurnya 355 hari.

Tahun Arab itu berkelompok 30 tahun. Tiap-tiap 30 tahun ada tahunnya Kabisat 11, ialah tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29. Bagi hari yang perlu dirayakan, umpamanya hari mulai bulan puasa dan hari Idul Fitri, sering tidak cocok dengan penanggalan, hal ini sering terjadi perbedaan rukjat.

Nara Sumber By semarasanta.wordpress dotcom

Tidak ada komentar: